Resolusi Kongres II
Perhimpunan Solidaritas Buruh (PSB)
Tentang Krisis Global dan Politik Nasional
RAKYAT MISKIN di belahan penjuru dunia sedang dilanda krisis mendalam kapitalisme global. Tak kecuali Indonesia. Bahkan lebih parah, terjangan neoliberalisasi telah menularkan kemiskinan, pengangguran, dan kebangkrutan ekonomi makin tersebar luas menyusul kelangkaan energi dan pangan dunia. Pemerataan pemiskinan dan pengangguran menggandakan beban ekonomi di pungung kelas pekerja, utamanya buruh yang tengah terancam PHK massal akibat lajunya praktik outsourcing dan kerja kontrak. Sebuah mekanisme paksa hasil kelenturan pasar tenaga kerja yang memperdagangkan upah murah, tanpa kepastian dan jaminan sosial hak normatif pekerja. Bahwa kartel-kartel jahat kini beroperasi mengglobal. Menjalankan pasar sedemikian anarkhis, khususnya pasar finansial dan investasi. Mengangkangi kedaulatan kekuasaan pemerintah nasional Indonesia, yang kehilangan watak berdikari dari era warisan Soekarno-Hatta, yang makin hari sejak 40 tahun terakhir, dimulai Orde Baru-nya Soeharto hingga Orde Reformasi tiga pemerintahan di satu dasawarsa belakangan, amat sarat melancarkan kebijakan anti-rakyat miskin. Memberangus perkembangan tenaga produktif nasional, demi tuannya, Kapitalis Internasional pengendali kartel, seperti Bank Dunia, Lembaga Moneter Internasional, Badan Perdagangan Dunia, dll.
Bahwa pertumbuhan ekonomi sekadar kalkulator semu karena sejatinya tak mampu menjawab kebutuhan lapangan kerja baru, dibukanya perluasan pabrik-pabrik, prasarana jalan dan moda transportasi serta gairahnya sektor riel. Mata rabun penyakit pertumbuhan dijejali kegiatan bisnis spekulatif, transaksi jangka pendek, meraup untung dadakan di pasar saham dan pasar modal. Menjual-belikan kurs uang asing, saham, obligasi, reksadana, dan pelbagai instrumen bisnis keuangan dengan mengusahakan laba berdasar spekulasi aset, dan bukan diinvestasikan untuk kegiatan produktif yang padat karya dan jangka panjang.
Bahwa rezim-rezim yang memerintah melalui Pilpres, Pilleg, dan Pilkada-Pilkada sepanjang kurun ini tidak mencerminkan ”tahta untuk rakyat”, dan malah sebaliknya mencari sumber legitimasi Pemilu multipartai 1999, 2004, dan 2009 melalui dominasi modal terhadap kekuasaan politik. Pertarungan elite nasional adalah pertarungan antar fraksi-fraksi kapitalis, dari dan oleh kaum komprador lama dan baru terhadap borjuasi nasional yang berwatak konservatif, —kaum borjuis yang tidak bertumbuh menjadi nasionalis radikal, yang terputus di rantai sejarah saat akhir 1950-an.
Bahwa ruang demokratisasi memberi haluan bagi gerakan rakyat mengolah ”latihan-latihan kecil” berpolitik. Meloloskan program tuntutan kesejahteraan dan keadilan rakyat tertindas/terhisap ke setiap ajang kampanye dan aksi-aksi massa riel, dengan atau tanpa harus bergantung, baik kepada figur elite maupun organisasinya. Emansipasi politik kaum buruh dan rakyat miskin adalah pilihan sadar mengintervensi, menekan, juga menantang (meng-”against”) politisi benalu, tidak lekas berkompromi, tapi mendekati peluang unsur-unsur maju perubahan yang pro rakyat miskin. Unsur perubahan selalu datang dari yang muda dan baru. Sedangkan bagi yang lama dan pernah berkuasa, sejarah menyimpulkannya sebagai angkatan yang gagal.
Bahwa kancah perburuhan dipenuhi pranata perundangan nasional yang tidak berkeadilan bagi buruh. UU Ketenagakerjaan 13/2003, UU Penanaman Modal 25/2007, PP tentang Pesangon, Kepres 107/2004, Kepmenakertrans No.100/2004 dan No.17/2005, UU PPHI 2/2004, dan berikut aturan lain, baik yang diamandemen maupun sedang uji materi, sejatinya mewakili pengusaha (kapitalis) ketimbang kepentingan kelas buruh. Landasan formal seluruh aturan perundangan ini memperlemah posisi tawar buruh di bidang upah, kepastian kerja tetap, tunjangan dan hak normatif, hilangnya kesempatan kerja, partisipasi demokratis Dewan Pengupahan, dan konflik hubungan industrial. Alhasil, kesejahteraan kaum buruh Indonesia hanyalah impian kosong, jika konsepsi upah minimum tak segera diubah menjadi upah layak berkeluarga.
Bahwa ruang otonomi daerah dapat didayagunakan menghasilkan regulasi lokal, baik Perda-Perda, Pergub/Perbup, maupun keputusan Pemerintah Daerah, yang memberi aras perlindungan dan jaminan buruh. Misalnya, pembatasan outsourcing dan kerja kontrak, upah layak dan tunjangan sosial, kompensasi PHK, insentif permodalan bagi keluarga buruh, perumahan murah dan terjangkau, akses kesehatan dan pendidikan gratis, dlsb. Dinamika perserikatan kaum buruh dan pekerja di daerah-daerah memungkinkan kesempatan meraih pengaruh, sebelum dan sesaat Pilkada, ataupun arena momentum sesudahnya, kepada eksekutif dan legislatif lokal, tanpa harus menempuh rel ”melacurkan diri”, dengan meningkatkan advokasi kebijakan publik berbasis hak-hak buruh dan rakyat miskin pada umumnya.
Bahwa muatan konsolidasi gerakan demokratik tak boleh tertunda lagi. Di samping memperhebat pengorganisasian massa riel, kerja politik organisasi memperluas struktur dan penggalangan sekutu, baik sektoral atau lintas sektoral, saban hari kian tambah mendesak. Merendahkan ego kelompok-isme dan aku-isme dengan meninggikan derajat persatuan saling kerjasama antar unsur gerakan. Membuang jauh ”penyakit lama” khas borjuis kecil, dan menggantikannya dengan ”obat-obatan baru” hasil praktik, metode, arah program perjuangan selama ini.
Bahwa ditandaskan sekali lagi, Perhimpunan Solidaritas Buruh, bersama kaum pergerakan lintas sektor dan komunitas, terus berkehendak memajukan demokratisasi untuk kesejahteraan rakyat miskin. Mengalihkan transisi demokrasi dari elitisme ke populisme. Menggenapkan pengaruh moderat parlementer ke arah luapan dinamisasi aksi-aksi ekstraparlementer, menuju kanalnya: Front Persatuan yang demokratis dan terbuka. Itulah landasan tema, ”Organisasi Alat Kami, Negaralah Penanggung Hak Kesejahteraan Rakyat Pekerja !”.